Attending the socialization of the P2TP2A Institutions of Klungkung District
Socialization program of the P2TP2A Institutions of Klungkung District. Kemarin tanggal 26 Nopember 2009 bertempat di Ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung diadakan kegiatan Sosialisasi P2TP2A Kabupaten Klungkung.

Dikatakan sebagai latar belakang dibentuknya Lembaga P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) bahwa secara umum peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang telah memperoleh hasil yang positif. Namun masih diperlukan peningkatan posisi dan peran perempuan terutama pada bidang-bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan perlindungan anak serta politik. Disamping itu masih banyak terjadi masalah-masalah dalam rumah tangga menyangkut kekerasan dalam rumah tangga terhadap kaum perempuan maupun anak yang sering sengaja tidak dimunculkan kepermukaan ( nerimo ).
P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A Kabupaten Klungkung telah terbentuk sesuai SK Bupati Klungkung Nomor 199 Tahun 2009, tanggal 9 Juli 2009 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Klungkung.
Dalam Sosialisasi dikatakan bahwa tugas pokok dari P2TP2A adalah sebagai wadah pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berbasis masyarakat. P2TP2A berfungsi memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik, yang meliputi informasi, rujukan,konsultasi.konseling, pelatihan keterampilan serta kegiatan lainnya. P2TP2A secara umum bertujuan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dengan mengintegrasikan strategi dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, peran dan perlindungan perempuan serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan anak.
0 comments:
Post a Comment